Jika kemarin saya sudah membahas Tujuan Pencatatan Dalam Pekerja Sosial di postingan yang lalu. Kali ini saya akan melanjutkan postingannya. Karena jika ada Tujuan pasti ada Jenis dan Kegunaan dari Pencatatan yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial. Dan kali ini saya akan berbagi tentang JENIS PENCATATAN DALAM PEKERJAAN SOSIAL yang sering digunakan oleh seorang pekerja sosial yang dalam menjalankan dan menyelesaikan permasalahan kliennya.
Berikut ini, saya akan bagiakan keteman- teman apa saja jenis pencatatan yang digunakan seorang pekerja sosial yaitu :
Catatan Harian (daily long)
Catatan harian atau biasa disebut buku harian juga digunakan
oleh seorang pekerja sosial. Buku harian disini memuat berbagai peristiwa yang
dihadapi pekerja sosial dalam pelaksanaan tugasnya sehari- hari, lengkap dengan
jam, lama waktu, serta isi peristiwa yang terjadi bersama klien.
Catatan Proses (process record)
Catatan proses merupakan hasil pencatatan dari pekerja
sosial yang memiliki sifat “khusus”,
terperinci mendetail dari semua kejadian, baik pada diri interview (sistem
klien dan sistem sasaran), maupun
lingkungan sekitar selama berlangsungnya interview.
Isinya :
· Menggambarkan jalannya wawancara, apa yang
ditanyakan dan apa jawabannya yang disertai gambaran mengenai perubhan roman muka, nada bicara, reaksi, ekspresi klien
dan ekspresi pekerja sosial sendiri.
· Merupakan laporan terperinci tentan bagian-
bagian tingkah laku klien (verbal dan non verbal) atau lingkungan sosialnya
pada waktu menghadapi pekerja sosialnya dan faktor- faktor apa yang sekiranya
menyebabkan tingkah laku tersebut.
· Kerangka laporan ini dalam garis besarnya hanya
terdiri atas tiga bagian utama yaitu pendahuluan, isi laporan dan kesimpulan.
Catatan Proses Ringkas (summarized process record)
Isinya :
Laporan ini serupa dengan laporan biasa tetapi tidak sama
dengan catatan proses, perbedaannya adalah lebih sederhana, tidak terbentuk Tanya
jawab dan tidak disajikan suatu percakapan penuh, meskipun bahan yang ingin
dikumpulkan melalui wawancara tersebut mengenai hal- hal yang sangat rinci,
maka dapat disajikan laporannya dalam kalimat- kalimat biasa dan menggunakan
kalimat tidak langsung. Kadang kala laporan proses ringkas ini merupakan
laporan hasil wawancara beberapa kali yang amat erat kaitannya, tetapi mungkin juga hasil sajian dari satu kali wawancara.
Catatan Ringkas (summarized record)
Isinya :
Laporan ini memang merupakan ringkasan dari beberapa laporan
yang merupakan laporan- laporan wawancara sebelumnya. Pada umunya laporan
ringkas memberikan gambaran suatu kasus secara lengkap karena berasal dari beberapa
laporan yang sudah diolah.
Catatan Kasus (case record)
Isinya :
· Memuat data atau kerangka selengkap- lengkapnya
tentnag klien dan lingkungan sosialnya serta hal- hal lainnya yang berkaitan
dengan bantuan dan bimbingan sosial yang diberikan.
· Catatan kasus yang lengkap merupakan catatan
tentang keseluruhan proses bantuan dan bimbingan sari awal sampai akhir (terminasi).
·
Bahan catatan kasus antara lain berasal dari
buku harian dan catatan proses.
·
Sifatnya rahasia untuk diketahui umum.
· Pada tipe pencatatan ini dapt dilampirkan
berbagai keterangan tertulis yang menyangkut klien atau lingkungan seperti
ijazah, keterangan dokter, raport, ds. Karena ini sebaiknya dimasukkan dalam
satu map tersendiri.
Buku Catatan Data Lembaga
Dalam catatn lembaga yang perlu didata mencakup gambaran
tentang keadaan lembaga yang meliputi :
·
Nama lembaga
·
Alamat lembaga
·
Program kerja lembaga
·
Kebijakan lembaga
·
Prosedur pelayanan dan syarat- syarat yang harus
dipenuhi
·
Proses pelayanan, cara- cara pemberian
pelayanan, waktu metode yang digunakan
·
Struktur organisasi lembaga
·
Pencatatan dan pelaporan kasus klien (wawancara,
informasi dan data klien)
·
Bidang- bidang fungsional kegiatan
·
Batas khusus lembaga
·
Batas kewenangan pelayanan (Daerah Tingkat II,
I, Nasional, atau internasional)
·
Tanggal berdirinya lembaga
·
Sumber dana yang dapat diperoleh
·
Jumlah karyawan yang professional dari setiap
bidang
·
Sifat lembaga ( institusional, semi
institusional, non instituisional)
·
Jumlah staf adminnistrasi yang ada dan statusnya
·
Landasan hukum didirikannya lembaga