Jika postingan sebelumnya saya telah membahas Sejarah Pekerjaan Sosial maka, postingan kali ini saya akan menyajikan Perkembangan Pekerjaan Sosial Di Indonesia. . .Tanpa berlama- lama, saya langsung saja memberikan materinya. . .
Menurut Prof. soematri P.HS, bahwa keadaan pekerjaan sosial
sebelum penjajahan Belanda tidak diketahui secara pasti. Namun dalam kehidupan
masyarakat, utamanya di pedesaan telah dilaksanakan usaha- usaha kesejahteraan
sosial berdasarkan adat kebiasaan masyrakat. Untuk itu, pembahasan perkembangan
pekerjaan sosial di Indonesia kita kelompakkan pada :
1.
Pekerjaan Sosial Pada Zaman Penjajahan Belanda
a.
Pada zaman penjajahan Belanda belum dikenal
istilah pekerjaan sosial.
b.
Usaha kesejahteraan sosial dilaksanakan dan
diselenggarakan oleh lembaga- lembaga kemasyrakatan.
c.
Prinsip yang dianut colonial Belanda bahwa
pendirian panitia- panitia dan lembaga amal tidak dilaksanakan oleh pemerintah colonial
Belanda tetapi oleh usaha amal partikulir.
d.
Untuk kelangsungan lembaga- lembaga amal
tersebut pemerintah colonial Belanda hanya memberikan subsidi.
e.
Para residen diserahi pengawasan terhadap urusan
fakir miskin dan pencegahan pengemis, usaha melangsungkan lembaga
kemasyarakatan penduduk sendiri yang diharuskan merawat fakir miskin dan orang-
orang cacat.
2.
Pekerjaan Sosial Pada Zaman Jepang
a.
Departemen dalam negeri mempunyai bagian yang
disebut koseika yakni bagian yang tugasnya memberikan subsidi pada lembaga-
lembaga sosial yang dilaksanakan oleh setiap pemerintah kabupaten atau
pemerintah kota.
b.
Pemerintah penjajah Jepang hanya meneruskan
praktik colonial BElanda dengan subsidi pada lembaga sosial
c.
Sehingga dapat disimpulkan pada zaman penjajahan
Jepang pekerjaan sosial di Indonesia masih charity atau masih berupa amal,
belum dipraktekkan metodologi pekerjaan sosial.
3.
Pekerjaan Sosial Pada Zaman Kemerdekaan
a.
Tanggal 19 Agustus 1945 Departemen Sosial
didirikan melalui keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan dengan tugas utama
mengurus fakir miskin dan anak terlantar sesuai pasal 34 UUD 1945
b.
Pada permulaan usaha Kesejahteraan Sosial
berkisar terutama pada pemberian bantuan korban perang.
c.
Departemen Sosial mengajak masyrakat untuk ikut
bergerak di dalam usaha kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan lembaga
sosial desa dan menjadi urusan ketahanan masyrakat pada Departemen Dalam
Negeri.
d.
Pemerintahan Republik Indonesia pada zaman
KEmerdekaan bertanggu jawab terhadap perwujudan kesejahteraan sosial.
4.
Pekerjaan Sosial Pada Zaman Orde Baru
a.
Setelah pemberontakan G30 S/PKI digagalkan pada
tahun 1965, dibidang pembangunan kesejahteraan sosial mulai ditata melalui
program pelita oleh pemerintahan orde baru.
b.
Pembangunan dibidang kesejahteraan sosial pada
era orde baru meliputi :
·
Perbaikan pelayanan sosial bagi masyrakat yang
kurang beruntung.
·
Pemeliharaan dan penyantunan sosial.
·
Kesempatan kerja bagi penyandang cacat.
·
Peningkatan panti- panti sosial.
·
Bantuan terhadap korban bencana alam.
c.
Pengembangan lembaga jaminan kesejahteraan
sosial.
d.
Penumpukan dan peningkatan gairah dan kesediaan
masyrakat untuk menjadi pekerja sosial.
e.
Pendidikan dibidang kesejahteraan sosial/
pekerjaan sosial juga terus dibangun dan dikembangkan.
f.
Pada awalnya pendidikan formal pekerjaan sosial
dikenal pada tahun 1946 dengan nama sekolah pendidikan kemasyarakatan (SPK). Perkembangan
selanjutnya pada tahun 1950 nama SPK diubah menjadi SPSA (Sekolah Pekerja
Sosial Atas), dan sejak tahun 1976 SPSA berubah menjadi Sekolah Mengah
Pekerjaan Sosial (SMPS), dan perkembangan terakhir sampai dengan sekarang SMPS
majadi SMK kelompok Kesejahteraan Masyarakat dengan program keahlian Pekerjaan
Sosial.
g.
Pada tahun 1955 Departemen Sosial RI membukan
kursus- kursus tenaga sosial, yang perkembangan selanjutnya menjadi Sekolah
Tinggi Kesejahteraan Sosial. Menyusul kemudian banyak perguruan tinggi baik
negeri maupun swasta membuka jurusan kesejahteraan sosial yang akan
menghasilkan para pekerja sosial professional tingkat serjana.
h.
Pada masa orde baru pula telah dibentuk Himpunan
Pekerja Sosial Seluruh Indonesia (HIPSI), dan perkembangan selanjutnya sekarang
telah berdidi organisasi yang mewadahi profesi pekerjaan sosial yakni Ikatan
Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan disisi pendidikan terbentuk
IPPSI (Ikata Pendidikan Pekerja Sosial Indonesia).
i.
Pada tahun 1984 diadakan seminar masalah
kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial oleh kalangan akademis (lembaga
pendidikan tinggi), proktis lapangan, jurusan pekerjaan sosial dari PPPGK (sekarang
P4TK) Depdiknas dan dihadiri Prof. alamansyoor, pejabat dari United Nation of
Development Program (UNDP) bidang regional advisor pendidikan pekerjaan sosial,
menghasilkan kesepakatan mengenai klasifikasi tingkat pekerjaaan sosial
berdasarkan kualifikasi pendidikan , yakni tamatan SMPS (SMK) sampai dengan
Akademi/ DIII disebut pekerja sosial para professional, sedangkan untuk tamatan
S1, S2, S3 disebut pekerja sosial professional.