Perkembangan Pekerjaan Sosial Di Indonesia

Jika postingan sebelumnya saya telah membahas Sejarah Pekerjaan Sosial maka, postingan kali ini saya akan menyajikan Perkembangan Pekerjaan Sosial Di Indonesia. . .Tanpa berlama- lama, saya langsung saja memberikan materinya. . .

Menurut Prof. soematri P.HS, bahwa keadaan pekerjaan sosial sebelum penjajahan Belanda tidak diketahui secara pasti. Namun dalam kehidupan masyarakat, utamanya di pedesaan telah dilaksanakan usaha- usaha kesejahteraan sosial berdasarkan adat kebiasaan masyrakat. Untuk itu, pembahasan perkembangan pekerjaan sosial di Indonesia kita kelompakkan pada :
1.    Pekerjaan Sosial Pada Zaman Penjajahan Belanda
a.       Pada zaman penjajahan Belanda belum dikenal istilah pekerjaan sosial.
b.      Usaha kesejahteraan sosial dilaksanakan dan diselenggarakan oleh lembaga- lembaga kemasyrakatan.
c.       Prinsip yang dianut colonial Belanda bahwa pendirian panitia- panitia dan lembaga amal tidak dilaksanakan oleh pemerintah colonial Belanda tetapi oleh usaha amal partikulir.
d.      Untuk kelangsungan lembaga- lembaga amal tersebut pemerintah colonial Belanda hanya memberikan subsidi.
e.      Para residen diserahi pengawasan terhadap urusan fakir miskin dan pencegahan pengemis, usaha melangsungkan lembaga kemasyarakatan penduduk sendiri yang diharuskan merawat fakir miskin dan orang- orang cacat.

2.    Pekerjaan Sosial Pada Zaman Jepang
a.       Departemen dalam negeri mempunyai bagian yang disebut koseika yakni bagian yang tugasnya memberikan subsidi pada lembaga- lembaga sosial yang dilaksanakan oleh setiap pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
b.      Pemerintah penjajah Jepang hanya meneruskan praktik colonial BElanda dengan subsidi pada lembaga sosial
c.       Sehingga dapat disimpulkan pada zaman penjajahan Jepang pekerjaan sosial di Indonesia masih charity atau masih berupa amal, belum dipraktekkan metodologi pekerjaan sosial.

3.    Pekerjaan Sosial Pada Zaman Kemerdekaan
a.       Tanggal 19 Agustus 1945 Departemen Sosial didirikan melalui keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan dengan tugas utama mengurus fakir miskin dan anak terlantar sesuai pasal 34 UUD 1945
b.      Pada permulaan usaha Kesejahteraan Sosial berkisar terutama pada pemberian bantuan korban perang.
c.       Departemen Sosial mengajak masyrakat untuk ikut bergerak di dalam usaha kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan lembaga sosial desa dan menjadi urusan ketahanan masyrakat pada Departemen Dalam Negeri.
d.      Pemerintahan Republik Indonesia pada zaman KEmerdekaan bertanggu jawab terhadap perwujudan kesejahteraan sosial.

4.    Pekerjaan Sosial Pada Zaman Orde Baru
a.       Setelah pemberontakan G30 S/PKI digagalkan pada tahun 1965, dibidang pembangunan kesejahteraan sosial mulai ditata melalui program pelita oleh pemerintahan orde baru.
b.      Pembangunan dibidang kesejahteraan sosial pada era orde baru meliputi :
·         Perbaikan pelayanan sosial bagi masyrakat yang kurang beruntung.
·         Pemeliharaan dan penyantunan sosial.
·         Kesempatan kerja bagi penyandang cacat.
·         Peningkatan panti- panti sosial.
·         Bantuan terhadap korban bencana alam.
c.       Pengembangan lembaga jaminan kesejahteraan sosial.
d.      Penumpukan dan peningkatan gairah dan kesediaan masyrakat untuk menjadi pekerja sosial.
e.      Pendidikan dibidang kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial juga terus dibangun dan dikembangkan.
f.        Pada awalnya pendidikan formal pekerjaan sosial dikenal pada tahun 1946 dengan nama sekolah pendidikan kemasyarakatan (SPK). Perkembangan selanjutnya pada tahun 1950 nama SPK diubah menjadi SPSA (Sekolah Pekerja Sosial Atas), dan sejak tahun 1976 SPSA berubah menjadi Sekolah Mengah Pekerjaan Sosial (SMPS), dan perkembangan terakhir sampai dengan sekarang SMPS majadi SMK kelompok Kesejahteraan Masyarakat dengan program keahlian Pekerjaan Sosial.
g.       Pada tahun 1955 Departemen Sosial RI membukan kursus- kursus tenaga sosial, yang perkembangan selanjutnya menjadi Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial. Menyusul kemudian banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta membuka jurusan kesejahteraan sosial yang akan menghasilkan para pekerja sosial professional tingkat serjana.
h.      Pada masa orde baru pula telah dibentuk Himpunan Pekerja Sosial Seluruh Indonesia (HIPSI), dan perkembangan selanjutnya sekarang telah berdidi organisasi yang mewadahi profesi pekerjaan sosial yakni Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) dan disisi pendidikan terbentuk IPPSI (Ikata Pendidikan Pekerja Sosial Indonesia).

i.         Pada tahun 1984 diadakan seminar masalah kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial oleh kalangan akademis (lembaga pendidikan tinggi), proktis lapangan, jurusan pekerjaan sosial dari PPPGK (sekarang P4TK) Depdiknas dan dihadiri Prof. alamansyoor, pejabat dari United Nation of Development Program (UNDP) bidang regional advisor pendidikan pekerjaan sosial, menghasilkan kesepakatan mengenai klasifikasi tingkat pekerjaaan sosial berdasarkan kualifikasi pendidikan , yakni tamatan SMPS (SMK) sampai dengan Akademi/ DIII disebut pekerja sosial para professional, sedangkan untuk tamatan S1, S2, S3 disebut pekerja sosial professional.
Share:

Related Posts: